Dunia aset digital di Indonesia bergerak sangat cepat, dan kalau kamu sudah aktif berinvestasi sejak beberapa tahun lalu, kamu pasti menyadari betapa dinamisnya perubahan aturan yang ada. Memasuki tahun 2026, lanskap regulasi kripto kita sudah jauh lebih matang dibandingkan saat pertama kali pajak kripto diperkenalkan pada tahun 2022. Saya melihat banyak teman sesama investor awalnya merasa bingung atau bahkan terbebani dengan adanya potongan pajak pada setiap transaksi. Namun, seiring berjalannya waktu, regulasi ini sebenarnya memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi kita. Saat ini, fokus pemerintah bukan lagi sekadar memungut pajak, melainkan juga menyempurnakan mekanisme pengawasan yang telah berpindah tangan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artikel ini akan membantu kamu memahami apa saja yang berubah dan bagaimana posisi kita sebagai investor di tahun 2026 ini.

Babak baru pengawasan di bawah Otoritas Jasa Keuangan

Salah satu perubahan paling signifikan yang kita rasakan di tahun 2026 adalah penuhnya kendali OJK dalam mengawasi industri kripto. Transisi yang dimulai sejak tahun lalu ini mengubah cara pandang pemerintah terhadap aset kripto, dari yang semula dianggap sebagai komoditas murni, kini lebih condong diperlakukan sebagai aset keuangan digital. Perubahan status ini tentu berdampak pada bagaimana kebijakan pajak dirumuskan. Saya memperhatikan bahwa koordinasi antara OJK dan Direktorat Jenderal Pajak menjadi lebih sinkron, sehingga data transaksi kita di bursa lokal sudah terintegrasi dengan lebih rapi.

Bagi kamu yang bertanya-tanya apa dampaknya bagi kantong, transisi ini sebenarnya membawa harapan akan skema pajak yang lebih adil. Karena sudah dianggap sebagai bagian dari sektor keuangan, ada diskusi mengenai penyesuaian tarif agar lebih kompetitif dibandingkan dengan instrumen investasi lainnya seperti saham atau reksa dana. Meskipun begitu, fondasi utamanya tetap merujuk pada aturan yang sudah mapan, di mana setiap transaksi beli dan jual tetap menjadi objek pajak yang harus diperhatikan dengan teliti agar tidak menjadi beban di kemudian hari.

Baca Juga  Mengintip Perbedaan Bitcoin dan Ethereum: Mana yang Lebih Cocok untuk Kamu?

Memahami struktur tarif pajak yang berlaku

Hingga saat ini, skema pajak yang kita jalani masih mengacu pada pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada setiap transaksi. Saya sering menyarankan teman-teman untuk selalu bertransaksi di bursa (exchange) yang sudah terdaftar resmi di Indonesia. Mengapa? Karena selisih tarifnya sangat jauh berbeda. Jika kamu menggunakan bursa yang legal dan terdaftar di OJK, tarif yang dikenakan jauh lebih ringan karena mereka bertindak sebagai pemungut resmi yang diakui negara.

Berikut adalah tabel ringkasan mengenai tarif pajak yang perlu kamu perhatikan saat ini untuk memberikan gambaran yang lebih jelas:

Jenis Pajak Bursa Terdaftar (Legal) Bursa Tidak Terdaftar
PPh Pasal 22 (Final) 0,1% dari nilai transaksi 0,2% dari nilai transaksi
PPN (Besaran Tertentu) 0,11% dari nilai transaksi 0,22% dari nilai transaksi
Total Beban Pajak 0,21% per transaksi 0,42% per transaksi

Dari tabel di atas, saya rasa kamu bisa melihat dengan jelas bahwa memilih platform yang patuh aturan bukan hanya soal keamanan aset, tetapi juga soal efisiensi biaya. Selisih 0,21% mungkin terlihat kecil jika transaksi kamu hanya sekali, namun bagi mereka yang aktif melakukan trading harian, angka ini akan sangat terasa pengaruhnya terhadap akumulasi profit bersih di akhir tahun.

Kemudahan potong pungut otomatis di bursa lokal

Salah satu hal yang saya syukuri dari sistem perpajakan kripto di Indonesia adalah mekanisme potong pungut otomatis atau withholding tax. Kamu tidak perlu pusing menghitung sendiri berapa pajak yang harus dibayarkan setiap kali selesai melakukan jual-beli. Platform bursa lokal akan langsung memotong saldo kamu sesuai tarif yang berlaku dan menyetorkannya ke kas negara. Ini adalah solusi yang sangat praktis bagi kita yang tidak ingin terjebak dalam kerumitan administrasi pajak yang berbelit-belit.

Baca Juga  Strategi melunasi hutang pinjol dan kartu kredit dengan cepat tanpa mengorbankan kebutuhan pokok.

Namun, saya ingin mengingatkan satu hal penting: meskipun sudah dipotong otomatis, kamu tetap memiliki tanggung jawab untuk menyimpan bukti potong tersebut. Biasanya, bursa menyediakan laporan tahunan yang bisa diunduh di bagian riwayat transaksi atau menu laporan pajak. Laporan ini nantinya akan sangat berguna saat kamu melakukan pelaporan SPT Tahunan. Saya pribadi selalu membiasakan diri untuk mengunduh laporan ini setiap bulan Januari agar tidak kelabakan saat batas waktu pelaporan pajak tiba di bulan Maret.

Kewajiban pelaporan dalam SPT tahunan

Poin terakhir yang seringkali terlupakan oleh banyak investor adalah melaporkan kepemilikan aset kripto di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Perlu kamu pahami bahwa pajak yang dipotong saat transaksi adalah pajak final, namun kepemilikan aset itu sendiri tetap wajib dicantumkan dalam kolom harta. Saya melihat banyak orang merasa takut akan ditagih pajak lagi jika melapor, padahal kenyataannya tidak demikian. Karena pajaknya sudah bersifat final di depan, melaporkannya di SPT justru membuktikan bahwa aset yang kamu miliki berasal dari sumber yang jelas dan sudah memenuhi kewajiban perpajakan.

Dalam pengisian SPT, aset kripto biasanya dimasukkan dalam kategori investasi atau harta lainnya dengan menggunakan nilai perolehan saat kamu membelinya, bukan nilai pasar saat ini. Jika kamu mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga (capital gain), keuntungan tersebut sudah “dibersihkan” oleh pajak final yang dipotong bursa tadi. Jadi, tidak ada alasan untuk merasa khawatir atau sengaja menyembunyikan aset. Kejujuran dalam pelaporan ini akan menghindarkan kamu dari pemeriksaan atau denda administratif yang justru jauh lebih merepotkan di masa depan.

Kesimpulannya, regulasi pajak kripto di tahun 2026 ini sebenarnya jauh lebih ramah investor dibandingkan beberapa tahun lalu. Dengan pengawasan yang kini berada di bawah OJK, industri ini semakin mendapatkan pengakuan sebagai instrumen investasi yang sah dan terlindungi. Kunci utama agar kamu tetap tenang berinvestasi adalah dengan selalu menggunakan platform lokal yang terdaftar agar mendapatkan tarif pajak terendah dan kemudahan administrasi. Saya percaya bahwa kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan bagian dari strategi manajemen risiko agar portofolio kita tumbuh secara sehat di mata hukum. Semoga wawasan ini membantu kamu dalam menyusun strategi investasi yang lebih matang dan tetap nyaman dalam mengelola aset digital di masa depan.

Baca Juga  Pentingnya Lokal SEO untuk Bisnis Kuliner Di 2026

Image by: Tima Miroshnichenko
https://www.pexels.com/@tima-miroshnichenko

Show 1 Comment

1 Comment

Comments are closed